Penyanyi : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Judul lagu : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang
dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan
memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan
pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan
konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan
seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang
kembali.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Otoritas Jasa Keuangan
adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan,
pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah
harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan OJK tersebut.
Fungsi OJK adalah
a. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas
keuangan
b. Menjaga stabilitas sistem keuangan
c. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti
sekarang
d. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan
dipegang oleh lembaga baru
Tujuan dalam pembentukan OJK:
a. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
b. Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
c. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber
daya manusia dan ahli yang mencukupi
Menurut para pakar:
a. Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan
guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi
lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor
keuangan di Indonesia.
b. Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul.
Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
c. Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor
perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang
kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
d.Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat
empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka
kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi
terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik.
Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan
sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
Tentang Otoritas Jasa
Keuangan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda
di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu
maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut
harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan
dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum
ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut
direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002.
Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Itulah tadi Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat bagi kalian semua, jika kurang jelas silahkan tinggalkan komentar dan lupa juga untuk melihat pengertian Pengertian Bahasa yang sebelumnya kami jelaskan.
Demikianlah Artikel Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sekian Kunci gitar Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Chord gitar lagu kali ini.

0 Response to "Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"
Posting Komentar